Heboh, Mesjid digunakan sebagai tempat kondangan di Padang viral

Viral Masjid Nurul Iman jadi tempat baralek dengan orgen tunggal, menguras perhatian masyarakat Minang sejagat raya. Semua lini media sosial buncah sampai berita ini diturunkan.



Ketua Masjid Nurul Iman Mulyadi Muslim mengaku terkecoh oleh yang hajat baralek, karena izin yang diminta hanya untuk ijab kabul saja.



“Surat permohonan ke masjid hanya untuk meminjam lantai 2 untuk akad nikah. Tidak untuk musik berlebihan,”



Ia mengaku langsung menghentikan orgen tunggal tersebut, meski musiknya bernuansa Islami.



“Kejadian hari Ahad yang baralek membawa tim nasyid dengan peralatan keybord. lagu-lagunya bernuansa religi,” tuturnya.

#Dari video di atas ternyata lagu pop juga ada.---



Awalnya acara berjalan lancar hingga menjelang Asar. Namun menjelang setengah jam menjelang asar ada oknum yang datang yang selama ini tidak pernah terlihat menjadi jamaah masjid.



“Mereka merasa terganggu dengan acara di lantai dua dimaksud. Mereka langsung merekam secara live via FB dan mengeluarkan kata kata yang kurang pas ke tuan rumah dan sekretariat masjid termasuk ketika rapat ruangan sekretariat,” pengakuannya.



Selama ini akunya lagi, lantai 2 masjid dijadikan aula, bukan tempat sholat. Kegiatan dilantai 2 sangat beragam mulai dari seminar, rapat, pelatihan, wisuda, lomba dan juga baralek. Kegiatan ini sudah berlangsung lama.



“Aturan pemakaian tempat dibuat oleh masjid diantaranya bernuansa islami, tidak mengganggu kegiatan ibadah di lantai bawah lingkungan masjid/masyarakat sekitar,” ujarnya.



Atas nama pengurus masjid ia minta maaf atas kejadian ini dan kedepan akan ditinjau ulang penggunaan lantai dua. Pengurus juga telah memberi teguran pada yang punya hajat.



Sementara Fatwa MUI menyebutkan memanfaatkan bagian dari area masjid untuk kepentingan ekonomis, seperti menyewakan aula untuk resepsi pernikahan, hukumnya boleh sepanjang ditujukan untuk kepentingan kemakmuran masjid dan tetap menjaga kehormatan masjid.



Menyikapi peristiwa tersebut maka selaku Ketua MUI Sumbar ia menyampaikan kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab:



1. Agar ditelusuri dan diperbaiki kembali SOP penggunaan ruang serba guna masjid Nurul Iman.



2. Agar pengurus, tidak lagi mengizinkan kegiatan pesta pernikahan dikarenakan kondisi aula Masjid yang menyatu dengan masjid (lantai dua) kecuali kalau sekedar akad nikah.



3. Seharusnya pengurus masjid juga selektif dalam mengizinkan berbagai acara sehingga jangan sampai terjadi kegiatan yang tidak bersesuaian dengan syari’at Islam diadakan di aula masjid.



4. Perlu diingat oleh Pengurus Masjid Nurul Iman, walaupun MUI Sumbar tidak ada kewenangan langsung terkait pengelolaan masjid tapi perlu duketahui bahwa MUI Sumbar begitu pula MUI Kota Padang berkantor di sana. Kami meminta agar semua pihak menjaga marwah Majelis dan Marwah Ulama Sumatera Barat”.



5. Akibat kelalaian yang berdampak timbulnya perbuatan yang mengganggu dan merendahkan kehormatan Masjid, seharusnya pengelola serta penanggungjawab meminta maaf kepada umat karena mereka sangat terusik dengan hal itu.



Fatwa ini diterbitkan pada 3 Agustus 2013 beberapa hari menjelang Lebaran.



Sedangkan para netizen memandang ini sangat tidak etis dan berharap tak terjadi lagi di masa datang, di masjid manapun juga. Masjid cukup untuk akad nikah saja, jangan pernah lagi membawa orgen tunggal



#SUMBER : hariansinggalang.co.id

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.